Thursday, March 1, 2012

Macam-macam investasi emas


4. Sertifikat Emas
Sertifikat emas adalah selembar kertas yang menjadi bukti kepemilikan atas emas yang tersimpan pada bank di suatu negara. Pemilik sertifikat emas ini hanya memegang satu lembar kertas saja yang hanya dapat diuangkan pada bank tersebut. Prinsip dari sertifikat emas ini merupakan alternatif investasi yang cukup menguntungkan karena pemiliknya tidak mengeluarkan biaya penyimpanan emas. Berbeda halnya bila membeli emas dalam bentuk fisik, yang memerlukan biaya untuk penyimpanannya seperti menyimpan emas di safe deposit box.

5. Saham Pertambangan Emas
Anda bisa juga membeli saham perusahaan pertambangan emas sebagai alternatif Anda berinvestasi emas. Dalam keadaan pasar emas yang sedang naik atau bullish, saham-saham biasanya bergerak lebih cepat daripada harga emas fisik itu sendiri. Yang berarti ketika harga emas menanjak, maka harga sama-saham perusahaan pertambangan emas juga melompat lebih tinggi. Tapi untuk investasi emas dengan membeli saham perusahaan pertambangan emas ini, Anda harus hati-hati juga dan belajar investasi seputar saham terlebih dahulu, karena Anda berinvestasi dalam saham perusahaan pertambangan emas. Perusahaan pertambangan emas yang sahamnya dijual di pasar modal saat ini yaitu PT.Antam TBk dengan kode saham ANTM.
6. Kontrak Emas Berjangka
Di BBJ saat ini ada kontrak emas, 1 lot adalah 1 kilogram, emasnya adalah emas logam mulia yang kemurniannya 99,99%, kita dapat berdagang fisiknya tapi juga bisa berdagang berjangka. Tentunya Anda perlu belajar lebih lanjut untuk investasi emas dalam kontrak emas di Bursa Berjangka ini.
Hal-hal diatas merupakan macam-macam investasi dalam emas yang bisa Anda pilih dan lakukan. Tentunya yang termudah sebagai masyarakat umum adalah investasi emas batangan dan juga emas perhiasan. Dan bila tujuan investasi Anda dalam emas adalah untuk invest, lebih baik pilih emas batangan. Anda bisa invest di emas perhiasan, bila Anda suka membeli emas perhiasan untuk dipakai.
Selamat berinvestasi emas!

No comments:

Post a Comment